REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN -- Tahap pertama Hukum Syari'ah, yang bertujuan menangani penyakit sosial secara lebih efektif di negeri itu, diberlakukan pada Kamis.
Sultan Brunei Haji Hassanal Bolkiah mengeluarkan pengumuman yang ditunggu banyak orang tersebut selama upacara pengumuman khusus di Pusat Konvensi Internasional (ICC). Ia mengatakan penerapan tahap pertama Hukum Syari'ah berlaku pada 1 Mei di negeri itu.
''Sultan Bolkiah mengatakan ia senang dengan dukungan yang diperlihatkan bagi hukum tersebut oleh warga dan masyarakat, termasuk yang non-Muslim, serta dukungan dari Dewan Legislatif,'' demikian laporan Xinhua yang dipantau Antara di Jakarta pada Kamis petang.
Hukum Syari'ah saat ini diterapkan di negeri tersebut tapi tapi terbatas pada masalah pribadi dan keluarga. Namun mulai 1 Mei, cakupan hukuman berdasarkan Syari'ah akan diperluas mencakup rajam (dilempari batu hingga meninggal) bagi pezinah, pemotongan tangan bagi pencuri, dan cambuk bagi pelaku pelanggaran seperti aborsi, konsumsi alkohol dan homoseks.
Tahap kedua akan diberlakukan 12 bulan setelah Peraturan Prosedur Pidana Pengadilan Syari'ah dibukukan, sedangkan tahap ketiga akan diberlakukan 24 bulan sesudah itu.
Menteri Urusan Agama YB Pg Dato Dr Hj Mohammad sebelumnya mengakui bahwa ada tanggapan negatif dari mereka yang tak memahami manfaat peraturan tersebut.
"Namun, banyak suara positif dan mendukung. Mereka menyambut keinginan kami untuk menerapkan Hukum Pidana Syari'ah. Negeri ini mematuhi Al Quran and As-Sunnah. Islam telah diterapkan di sini selama lebih dari lima abad," ia menambahkan.