REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Para terpidana kasus APBD Gate Kota Cirebon kembali dieksekusi, Rabu (30/1). Kali ini, giliran sembilan terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Cirebon 2004 itu yang dibawa ke LP Kelas 1 Kesambi.
Adapun sembilan orang tersebut, yakni Z Iskandar (PAN), Fajar Rivai (PKB) dan Tajudin Sholeh (Fraksi TNI Polri). Selain itu, Sama’un, Sukarela, Agung Tjipto, Santoso, Budi Permadi, dan Supriyatna, yang semuanya berasal dari PDI Perjuangan.
Sembilan terpidana itu menyusul delapan rekan mereka yang telah terlebih dulu masuk ke LP Kelas 1 Kesambi pada Senin (28/4) siang dan Selasa (29/4) dini hari.
Berdasarkan informasi, kesembilan terpidana itu dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada Rabu (30/4) sekitar pukul 07.30 WIB. Sebelumnya mereka sudah berkumpul di kantor Kejari Kota Cirebon.
"Mereka kami bawa ke LP Kelas 1 Kesambi," ujar Kepala Kejari Kota Cirebo, Acep Sudarman, saat dikonfirmasi melalui telefon selularnya.
Ketika disinggung mengenai eksekusi para terpidana yang terkesan tertutup, Acep menyatakan, semua dilakukan demi kondusivitas daerah. Apalagi, pada Rabu (30/4), Kota Cirebon digoyang beberapa aksi unjuk rasa. "Ditambah lagi Kamis merupakan May Day," tutur Acep.
Acep menyatakan, beberapa alasan itu juga yang membuat eksekusi sembilan terpidana itu dilakukan pagi-pagi. Hal itu berbeda dengan eksekusi delapan terpidana sebelumnya yang dilakukan usai shalat Dzuhur.
Seperti diketahui, sebanyak 21 anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana APBD 2004 sebesar Rp 4,9 miliar.
Di pengadilan tingkat pertama mereka divonis 1,5 tahun penjara pada 2011 lalu. Sementara saat melakukan banding, hukuman mereka diperberat menjadi empat tahun penjara.
Kasus mereka terbagi menjadi tiga berkas. Berkas pertama terdiri dari Haris Sutamin, Setiawan, Wawan Wanija, M Toha, Dahrin Syahrir, Ade Anwar Sham, Iing Sodikin dan Citoni.
Sedangkan berkas kedua terdiri dari Ahmad Djunaedi, Suyatno A Saman, Safari Wartoyo dan Djarot Adi Sutarto. Untuk berkas ketiga terdiri dari Z Iskandar, Fajar Rivai, Sama’un, Tajudin Sholeh, Sukarela, Agung Tjipto, Santoso, Budi Permadi dan Supriyatno.
Delapan mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 yang tercantum dalam berkas pertama telah dieksekusi pada Senin (28/4) siang dan Selasa (29/4) dini hari. Mereka masing-masing Haris Sutamin, Setiawan, Wawan Wanija, M Toha, Dahrin Syahrir, Ade Anwar Sham, Iing Sodikin dan Citoni.
Dengan telah dieksekusinya sembilan terpidana pada Rabu (30/4), berarti tinggal para terpidana yang masuk dalam berkas kedua yang belum dieksekusi. Mereka adalah Ahmad Djunaedi (PBB), Suyatno A Saman (PKB), Safari Wartoyo (PPP) dan Djarot Adi Sutarto (PDI Perjuangan). Sedangkan dua lainnya yang tergabung dalam berkas ini yaitu Enang Iman Ghana (PKPI) dan Agus Sompi (Partai Golkar) telah meninggal dunia.
Hukuman empat tahun penjara yang diterima para terpidana APBD Gate itu sama dengan hukuman yang diterima oleh terpidana yang tercantum pada berkas ke empat, yaitu Sunaryo dan Suryana. Keduanya telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak Agustus 2011 silam.
Saat mulai ditahan, Sunaryo sedang menjabat sebagai wakil wali Kota Cirebon. Dia pun kini telah keluar dari tahanan pada Januari 2014 lalu.