REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara, meringkus empat karyawan PT Perkebunan Nusantara 2. Mereka diduga sebagai penjual dan pembeli judi toto gelap di Gedung Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Percut Sei Tuan, Kamis (1/5).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Empat pelaku judi yang ditangkap polisi tersebut, yakni EP, ED, S, dan SR.
"Kempat pemain judi itu, ternyata karyawan pada PT Perkebunan Nusantara 2," kata Calvijn.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata perputaran omzet judi togel tersebut mencapai puluhan juta rupiah dan beroperasi siang dan malam. Hasil judi tersebut disetorkan kepada "tokenya" berisial PK, warga Percut Sei Tuan, dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polresta Medan saat ini telah membentuk tim untuk melakukan pencarian PK.
"Kita terus memburu pemilik judi tersebut, dan juga para pengedar lainnya yang kemungkinan juga ada juga beroperasi di Kota Medan," kata Calvijn.
Mantan Kapolsekta Medan Baru itu mengatakan empat tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana tentang Perjudian .
Informasi yang diperoleh di Polresta Medan, barang bukti yang disita petugas, yakni empat telepon seluler berisi nomor pesanan judi togel, satu buku tafsir mimpi, satu kalkulator, dan 12 lembar kertas catatan angka pasangan togel.