REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN -- Brunei Darussalam akan memberlakukan Hukum Pidana Syariah Islam mulai bulan ini.
Diantara aturan syariah yang baru disahkan, negara kaya minyak itu akan menghukum warga yang terbukti berzina dengan status sudah menikah. Brunei akan menghukum pasangan 'kumpul kebo' non-Muslim dengan hukuman rajam hingga mati.
Hanya, Pejabat Senior Hukum Syariah Unit Hukum Islam Brunei Darussalam, Hardifadhillah Mohd Salleh mengungkapkan, kesalahan tersebut harus dibuktikan dengan pengakuan dari empat orang saksi, seperti dilansir dari Mi'Raj News Agency.
Ditambahkan olehnya, apabila ada pihak yang menghasut untuk melakukan perceraian atau sengaja tidak menjalankan kewajiban terhadap pasangannya maka akan mendapatkan hukuman yang sama yaitu penjara satu tahun lamanya atau denda 4000 dolar Brunei.
terdapat peraturan pula bagi orang tua yang beragama Islam dan secara sengaja dan ikhlas menyerahkan anak mereka untuk dipelihara atau diasuh oleh orang yang non Islam, maka bisa dikenakan hukuman penjara lima tahun lamanya atau denda sebesar 20 ribu Dollqr Brunei (sekitar Rp 183,6 juta).
Pemerintahan Brunei mulai menerapkan Hukum Pidana Syariah sejak kemarin Kamis (1/5) waktu setempat. Yang mana pada Rabu (30/4) Raja Bruneidarussalam, Sultan Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah, mengumumkan permberlakuan Hukum Pidana Syariah dalam upacara deklarasi khusus di International Convention Centre (ICC).