REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- International Conference of Islamic Scholars (ICIS) mendesak pemerintah Mesir membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap 683 anggota Ikhwanul Muslimin.
"Kita akan menyurati Pemerintah Mesir agar membatalkan hukuman mati massal itu," kata Sekretaris Jenderal ICIS KH Hasyim Muzadi usai berbicara dalam bedah buku "Road to Semen Indonesia" di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (2/5).
Menurut Hasyim, hukuman mati massal itu tidak bisa diterima karena bertentangan dengan ajaran Islam dan hukum internasional."Kadar kesalahan orang per orang tentu berbeda dan hukuman dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan masing-masing, bukan borongan," katanya.
Yang tidak kalah penting, lanjut mantan Ketua Umum PBNU itu, Islam melarang pemberian hukuman dilandasi faktor kebencian.
Pengadilan pidana Kota El-Minya Mesir, Senin (28/4), menjatuhi vonis mati kepada pemimpin Ikhwanul Muslimin Muhammad Badie beserta 682 anggota dan simpatisan organisasi itu yang dianggap mendukung presiden terguling Muhammad Mursi.
Maret lalu vonis yang sama juga dijatuhkan untuk 529 orang, namun akhirnya 492 orang di antaranya diturunkan hukumannya menjadi penjara seumur hidup.