Jumat 02 May 2014 22:32 WIB

MUI Kecam Tindakan Kekerasan Seksual pada Anak

Rep: C57/ Red: Didi Purwadi
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tindakan kekerasan seksual, apalagi terhadap anak-anak, tidak dapat ditolerir. MUI sangat menyesalkan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Jakarta International School (JIS).

Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, Dr. H. Anwar Abbas, menyatakan MUI tidak dapat mentolerir dan sangat menyesalkan tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak dalam kasus JIS.

"MUI meminta pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan masalah tindakan kekerasan seksual di JIS ini dengan cepat dan tuntas agar pihak-pihak yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Bidang Pendidikan MUI, Anwar Abbas, kepada Republika Online, Kamis (1/5).

MUI pun, ujar Anwar, mendesak agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun tangan menuntaskan masalah ini secara sungguh-sungguh.

Jika kedua lembaga itu turun tangan, papar Anwar, segala bentuk kekerasan, apalagi kekerasan seksual terhadap anak-anak, dapat dihapus dan disterilkan. Termasuk dalam kehidupan di sekolah maupun di masyarakat.

Masyarakat, terutama orang tua dan pihak-pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan, jelas Anwar, hendaknya bersikap lebih awas dan lebih peka lagi terhadap praktek-praktek penyimpangan ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement