REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Kepala Sekolah Jakarta International School (JIS), Timothy Carr, akhir pekan lalu tak banyak membuahkan hasil. Sebab, materi pemeriksaan yang dilakukan hanya bersifat normatif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan berkisar seputar pelayanan sekolah kepada murid-murid. Selain itu juga terkait pola pendidikan dan pola pengasuhan yang diberikan sekolah kepada murid. Serta pekerjaan keseharian dari seluruh karyawan maupun guru yang ada di sana.
"Pemeriksaan baru normatif seputar aktivitas sehari-hari saja. Belum ada perkembangan baru," katanya saat dihubungi, Sabtu (3/5).
Namun, kata dia, pihaknya terus mengembangkan pemeriksaan yang dilakukan terkait kemungkinan adanya pelaku lain di luar lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kata dia, sampai saat ini belum mengarah terhadap adanya tersangka lain.
Terkait informasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebutkan adanya dugaan tersangka lain, Rikwanto mengatakan hal itu baru sebatas informasi yang didapat KPAI dari orang tua siswa. "Laporan belum ada dari pihak pelapor. Kami perlu adanya laporan formal," ujarnya.
Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak ini, polisi sebelumnya menetapkan enam orang tersangka. Namun, salah satu tersangka yang bernama Azwar meninggal dunia diduga karena bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai dalam proses pemeriksaan.
Enam orang tersangka itu yakni Agun Iskandar, Virziawan Amin, Afriska, Zaenal, Syahrial, dan Azwar (meninggal). Kelima tersangka terjerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.