Sabtu 03 May 2014 20:49 WIB

Gara-Gara Pasien Terinfeksi, Australia Larang Penggunaan Obat Anestesi

Australia larang penggunaan obat anestesi
Foto: abc news
Australia larang penggunaan obat anestesi

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Rumah sakit pemerintah dan swasta di Australia kini tengah sibuk mengamankan obat anestesi jenis tertentu. Keadaan ini terjadi setelah Badan Pengawasan Obat-Obatan Australia (TGA), Jumat (2/5) lau mengeluarkan peringatan nasional.

Obat anestesi berjenis 'propofol', sementara ini, dilarang digunakan di Australia setelah tiga orang pasien terkena infeksi darah akibat proses pembiusan menggunakan obat tersebut.  Peringatan bahaya yang dirilis TGA di seluruh rumah sakit Australia tersebut ditujukan terhadap obat anestesi bernama ‘propofol’, yang lazim dipakai selama ini.

Tiga pasien di dua rumah sakit terpisah di Australia selatan mengalami infeksi darah setelah diberi obat anestesi tersebut bulan lalu.

TGA telah mengkarantina dua tumpuk propofol yang dicurigai terkontaminasi bakteri. Sampel propofol diperiksa untuk menentukan sumber kontaminasi.

Rumah sakit di seluruh penjuru negeri telah diperingatkan untuk menghindari propofol sampai proses investigasi selesai, kecuali tindak pembedahan demi keselamatan pasien sangat mendesak dilakukan dan tidak ada alternatif obat lain yang cocok.

Meskipun demikian, Asosiasi Dokter Australia (AMA) mengatakan, penarikan propofol dari peredaran tak akan berdampak besar pada tindak pembedahan.

Wakil Presiden AMA, Profesor Geoff Dobb, mengutarakan, sebagian rumah sakit memiliki suplai obat anestesi alternatif.

“Australia punya sejumlah dokter anestesi yang terampil untuk menangani pasien selama pembiusan, dan mereka sangat mengetahui alternatif obat lain yang bisa digunakan untuk tujuan yang sama,” jelas Profesor Geoff, baru-baru ini.

TGA mengungkapkan, propofol digunakan sebagai obat bius jangka waktu pendek pada orang dewasa dan anak-anak di atas usia 3 tahun.

sumber : abc news
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement