REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Peserta konvensi rakyat Isran Noor menilai pemberantasan korupsi di Indonesia tidak susah. Asalkan ada komitmen bersama.
"Pemberantasan korupsi itu bukan sekadar menangkap orang. Tapi pemberantasan korupsi itu bagaimana mencegah orang tidak melakukan korupsi," kata Isran di Yogyakarta, Ahad (4/5).
Dia mengatakan, banyak bupati dan gubernur yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan kesalahan. Hal ini sangat disayangkan karena KPK dan penegak hukum lainnya tidak menerapkan upaya pencegahan korupsi.
"Kalau menangkap koruptor yang melakukan korupsi dan negara sempat rugi, ini bukan pemberantasan korupsi sesungguhnya," kata Bupati Kutai Timur itu.
Ia menambahkan, menghukum orang tidak mudah. Sebab kalau memberi hukuman yang tidak setimpal atau tidak sesuai dengan tindakannya, maka artinya menzalimi orang yang tidak berdosa.
"Hindari negara yang zalim karena memberikan hukuman kepada orang tidak sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya," kata dia.
Ia mencontohkan, Bupati Bantul Idham Samawi yang telah menjalankan dan melaksanakan tugasnya terkena kasus hukum karena hanya persoalan administrasi.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu mengatakan akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan KPK, Selasa (6/5). Ini untuk mencegah tindak pidana korupsi yang dilakukan bupati atau wali kota.
"Saya tidak membela orang yang korupsi. Tapi saya membela bupati dan kepala daerah supaya tidak korupsi. Untuk itu, Apkasi kerja sama dengan KPK," kata Isran Noor.