Senin 05 May 2014 13:48 WIB

Wawan Keberatan Terhadap Kesaksian Istri Akil Mochtar

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
 Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) berjalan usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) berjalan usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), Ratu Rita tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini Senin (5/5). Ketidakhadiran Ratu Rita ini tentu saja membuat jaksa geram.

Pasalnya, ini merupakan kali ketiga istri mantan Ketua MK Akil Mochtar itu absen dari panggilan pengadilan untuk dijadikan saksi. Akhirnya tim jaksa penuntut umum pun memilih untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rita di dalam persidangan.

Dibacakan oleh Dzakiyul Fikri, Ratu Rita menyatakan tidak mengetahui ikhwal adanya transfer yang dilakukan oleh Wawan ke CV Ratu Samagat 2011 silam dari terdakwa kasus ini Tubagus Caheri Wardhana alias Wawan. Pasalnya, menurut Rita perusahaan ini sudah tak pernah aktif lagi sejak pertengah tahun 2011.

Rita bahkan mengatakan ia tidak mengetahui adanya rekening CV tersebut. Dikatakan jaksa, yang mengetahui mengenai rekening tersebut menurut Rita adalah Rudi. Rudi sendiri sudah tidak lagi bekerja seiring dengan tidak aktifnya lagi CV Ratu Samagat.

Terkait perkataan Rita di BAP ini, Wawan yang hadir sebagai terdakwa enggan mengomentarinya . Ia mengelak kesaksian Rita di BAP karena tidak dibawah sumpah sesuai dengan kesaksian yang umumnya diberikan di persidangan.

“Saya keberatan yang mulia karena tidak dibawah sumpah,” timpal Wawan ketika dimintai pendapatnya oleh hakim.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus tersebut pada Kamis (24/4) lalu, Wawan mengakui pernah mengirim uang ke CV Ratu Samagat di tahun 2011 silam. Tetapi ia mengelak terkait tudingan transfer uang itu digunakan untuk keperluan penanganan sengketa Pilkada Banten tahun 2011.

 

Dia berujar, uang tersebut diserahkan ke CV itu sebagai bentuk investasi dengan Akil melalui perusahaan kelapa sawit milik Rita. Namun, saat itu Wawan tak mampu menjelaskan segenap pertanyaan jaksa dan hakim soal detail akan digunakan untuk apa uang miliaran tersebut di CV Ratu Samagat.

 

Jawaban Wawan saat itu yang menjelaskan penggunan uang yang ia transfer untuk kebutuhan membeli alat berat pun tak bisa ia buktikan. Saat itu, jaksa dan hakim kompak menanyakan terkait dimana keberadaan alat berat yang dimaksud Wawan itu sekarang.

 

Sidang pun berakhir dan akan dilanjutkan dengan persidangan terdakwa lainnya dalam dugaan suap ini yakni Akil Mochtar. Diketahui, akan hadir dalam sebagai saksi dalam persidangan Akil adalah mantan Ketua MK periode sebelum Akil, Mahfud MD.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement