REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan harga listrik pembangkit listrik tenaga air skala kecil dengan kapasitas di bawah 10 MW atau minihidro dari Rp 656 menjadi Rp 1.075 per kWh.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, harga tersebut berlaku tetap selama delapan tahun dan selanjutnya menurun. "Harga baru ini akan mendorong pengembangan pembangkit minihidro," katanya di Jakarta, Senin (5/5).
Harga baru listrik pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM) tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang sudah ditandatangani Jero Wacik. Permen baru merevisi Permen ESDM No 4 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik yang menyebutkan harga listrik PLTM sebesar Rp 656 per kWh.
Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Alihuddin Sitompul menambahkan, setelah delapan tahun, harga listrik PLTM akan turun menjadi sekitar Rp 700- Rp 800 per kWh. "Masa selama delapan tahun adalah perkiraan waktu investor untuk balik modal. Dengan demikian, harga tinggi selama delapan tahun adalah insentif untuk investor," ujarnya.
Menurut dia, penurunan harga listrik tersebut akan ditetapkan dalam kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA). Ia memperkirakan, dengan permen baru, maka PLTM berkapasitas 600 MW akan terbangun. Saat ini, terdapat 266 unit PLTM dengan kapasitas 1.202,2 MW yang sudah dan akan segera dibangun.
Dari 266 unit tersebut, 125 sudah ditandatangani PPA-nya dengan kapasitas 526,3 MW. Rincian pembangkit yang sudah diteken PPA itu adalah 33 sudah beroperasi sebesar 67,6 MW, lalu 37 unit tahap konstruksi dengan daya 172,1 MW, dan 55 pendanaan dengan kapasitas 286,5 MW.
Selain PLTM yang sudah diteken PPA-nya, sebanyak 60 pembangkit lainnya masih proses PPA dengan kapasitas 267,6 MW dan 81 lainnya tahap proposal dengan kapasitas 408,3 MW. "Dari kapasitas 1.202,2 MW tersebut, kami harapkan sekitar 600 MW bisa terselesaikan dengan permen baru," kata Alihuddin.
Ia juga mengatakan, harga listrik Rp 1.075 per kWh berlaku untuk pembangkit baru. Sementara, lanjutnya, untuk PLTM yang sudah ditandatangani PPA-nya, maka bisa dilakukan proses negosiasi dengan harga listrik tertimbang Rp 880 per kWh.