Senin 05 May 2014 16:26 WIB

Korban Emon Bertambah

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Mansyur Faqih
Pelecehan anak - ilustrasi
Pelecehan anak - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan Andri Sobari alias Emon (24 tahun) terus bertambah banyak. Data terakhir menyebutkan jumlah korban mencapai sebanyak 73 anak laki-laki.

Namun, kini Mabes Polri mendapat kabar korban menjadi 74 orang. "Tadi siang saya dapat informasi tambah satu jadi 74," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto, Senin (5/5).

Dari 74 orang tersebut sudah 37 orang diperiksa. Rata-rata korban berumur delapan sampai 13 tahun dan sebagian dari mereka telah mendapatkan pelecehan tiga sampai empat kali. "Ada sebagian yang lebih dari sekali, tiga empat kali," kata Agus.

Kasus tersebut kini ditangani intensif kepolisian yang langsung diawasi Mabes Polri. Kondisi psikis pelaku juga akan diperiksa melalui tim psikologi.

Pemeriksaan psikis dilakukan demi mengetahui kemungkinan adanya gejala penyimpangan perilaku. Seperti trauma masa kecil pernah dilecehkan atau hal lain yang memaksanya untuk melakukan pelecehan itu.

Agus mengatakan, Polri berharap pemeriksaan seluruh korban selesai pada hari ini. Termasuk pemeriksaan kesehatan kepada para korban. "Baru 36 yang kita mintakan hasil kesehatannya. Kita tetap sidik terus," kata dia.

Agus menilai kasus ini penting untuk terus diawasi karena menyangkut anak. Orang tua yang merasa anaknya menjadi korban diharap melaporkan ke polisi agar investigasi bisa terus dilakukan. Polisi pun menjamin privasi para korban yang melapor.

Apalagi, kasus ini salah satunya terjadi di tempat umum yang mungkin korban akan bertambah terus. "Itu kan dilakukan di tempat umum. Harusnya jangan terlena para orang tua bahwa tempat umum itu aman," kata dia. 

Puluhan anak didampingi orang tuanya melapor ke Polres Kota Sukabumi karena diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seseorang bernama Emon. Mereka dilecehkan di tempat pemandian air panas di Kampung Lio Santa, Kelurahan Sudaya Hilir, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi,

Emon pun ditangkap di tempat sebuah pemandian air panas di Citamiang, Kota Sukabumi. Ia mengaku melakukan hal itu sejak 2013.

Emon dijerat dengan pasal 82 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 293 KUHP tentang Pencabulan Anak. Serta pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement