Senin 05 May 2014 16:36 WIB

Ahli Ekonomi Undip Lawan Pendapat Sri Mulyani

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
 Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -— Pernyataan Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengatakan Bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik dibantah ahli.

Guru Besar Luar Biasa Universitas Dipnonegoro (Undip) Sri Redjeki Hartono menyebut Abnk Century tidak berdampak sistemik. Sehingga tidak perlu disuntik bantuan Rp 632 miliar

Sri yang hadir dalam sidang kasus Century sebagai saksi ahli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini mengatakan, kondisi krisis di tahun 1998 dan 2008 jauh berbeda. “Sehingga lazimnya tidak sampai harus (penutupan Ban Century) disebut berdampak sistemik, karena krisis 2008 itu tidak terasa,” ujar dia dalam keterangannya di persidangan terdakwa Budi Mulya Senin (5/5).

 

Sri menjelaskan, pada dasarnya status penutupan sebuah bank disebut sistemik ialah manakala ketika ditutup akan memberikan efek nyata yang membahayakan bagi stabilitas ekonomi Indonesia. Dia menambahkan, dan karenanya, pemikiran untuk memutuskan apakah bank tersebut ketika ditutup berdampak sistemik atau tidak harus dilakukan mendalam.

 

Atas hal ini, Sri menduga ada ketidakharmonisan antara kementerian keuangan dengan Bank Indonesia (BI) sebagi pihak yang terlibat dalam penetuan nasib Century. “Seharusnya ini dipikirkan matang-matang, apalagi menyangkut kepentingan publik,” ujar dia.

 

Sebelumnya, Sri Mulyani dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (2/5) mengatakan jika dalam pengambilan keputusan terkait status Century memang mendesak. Saat itu Jumat 20 November 2008, ia memimpin rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang membahas hal tersebut semalam suntuk hingga Sabtu 21 November dini hari.

 

Dikarenakan BI menyebut keputusan harus dibuat sebelum pukul 08.00 WIB Sri pun menyatakan Century berdampak sistemik dan akan diberi kucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 632 miliar. Namun, Sri kaget ketika mengetahui keputusannya menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik malah membuat angka kucuran dana talangan membengkak hingga Rp 6,7 triliun.

Di posisi ini, Sri menuduh BI tidak transparan dalam memberikan data mengenai Bank Century.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement