REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ustaz Guntur Bumi (UGB) ditangkap Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Bintaro, Senin (5/5) pukul 05.30 WIB. UGB ditangkap atas dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Irfani, mantan pasien UGB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pelapor yang ingin berobat itu divonis terkena guna-guna oleh UGB. Atas dasar itu, UGB meminta pasiennya tersebut membayar uang sejumlah Rp 78 juta. Biaya itu sebagai mahar untuk 'melepaskan' Irfani dari guna-guna yang dideritanya.
Dikatakan Rikwanto, dari pengakauan pelapor saat pengobatan dilakukan dari tubuhnya keluar ulat besar, kecoa, dan batu pasir. "Tetapi barang-barang tersebut tidak muncul dengan sendirinya (disiapkan sebelumnya)," katanya.
Selain untuk pengobatan, kata Rikwanto, mahar sebesar Rp 78 juta tersebut juga untuk 'pembersihan' rumah pelapor dari pengaruh guna-guna seperti yang dijanjikan UGB. Dia menjanjikan untuk menghilangkan benda-benda tak terlihat seperti pocong, jarum, kawat, rambut di rumah pelapor di Bekasi.
Rikwanto menambahkan, saat ini penyidik kepolisian sedang mendalami kasus yang membelit UGB ke perkara lain. Termasuk dugaan adanya pelecehan seksual terhadap pasien lain yang juga melaporkan ke pihak kepolisian.
Total ada 11 laporan yang masuk ke kepolisian termasuk dugaan adanya pelecehan tersebut."Yang memenuhi baru unsur penipuan. Kita kembangkan untuk yang lain dan sedang dalam proses," ujarnya.
Hingga saat ini, UGB masih diperiksa secara intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. UGB diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.