REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan penyimpangan seksual bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) konstitusi di Indonesia.
"Kalau ada yang bilang itu melanggar HAM, tidak benar karena menurut saya HAM itu ada batasnya," kata Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta, Senin.
HAM disini menurut Amirsyah adalah HAM berdasarkan konstitusi di Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila.
"Kalau HAM itu sebebas-bebasnya maka HAM itu sendiri kebablasan. Apalagi sudah jelas perilaku seksual yang menyimpang tidak sesuai dengan agama kita," tambah dia.