Senin 05 May 2014 19:25 WIB

KPK Periksa Istri, Adik dan Sopir Anas Urbaningrum

Rep: irfan fitrat/ Red: Taufik Rachman
Anas Urbaningrum.
Foto: Republika/Aditya P Putra
Anas Urbaningrum.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya memeriksa Anas sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (5/5). Pada hari ini, penyidik juga memeriksa istri Athiyyah Laila, adiknya  Anna Luthfie, dan juga sopirnya  Apriyadi, serta Nurrohman.

Salah satu pengacara Anas, Carrel Ticualu, membenarkan pemeriksaan untuk beberapa orang saksi itu. Namun, ia mengatakan, Anas menjalani pemeriksaan terpisah dengan saksi-saksi yang dipanggil Senin ini. "Iya, untuk TPPU. Tapi tidak dipertemukan (dalam pemeriksaan)," kata dia, di gedung KPK.

Anna Luhtfie mengaku diperiksa dalam kasus dugaan TPPU. Ia ditanya soal aset. Namun mengenai materi pemeriksaan, ia meminta untuk ditanyakan kepada penyidik. Sementara Athiyyah enggan memberikan komentar mengenai pemeriksaannya sebagai saksi. Terkait pemanggilan kerabat dan sopir ini, Anas malah memberikan sentilan. "Alhamdulillah semua dipanggil, dimintai kesaksian. Tapi sebetulnya kesaksiannya jauh nilainya dibanding kalau yang diperiksa adalah saksi fakta, Pak SBY atau Mas Ibas," kata dia.

Anas dan penasihat hukumnya memang meminta penyidik KPK untuk memanggil Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengonfirmasi penyidik sudah melayangkan surat permintaan kepada SBY-Ibas untuk menjadi saksi meringankan Anas pada 28 April lalu. Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, SBY-Ibas sudah menjawab permintaan tersebut dan menyatakan tidak bersedia untuk menjadi saksi.

Pada pemeriksaan Senin ini, Adnan mengatakan, Anas hanya mengoreksi beberapa bagian dalam keterangannya yang sudah disampaikan kepada penyidik. Namun, ia mengatakan, yang dikoreksi itu tidak terlalu menyangkut masalah subtansi. "Soal-soal kecil lah, salah ketik salah ketik, gak ada yang prinsipil saya lihat," ujar dia, di gedung KPK.

Adnan mengatakan, pemberkasan Anas harus sudah rampung atau naik ke tahap penuntutan pada 9 Mei mendatang. Mengenai pemeriksaannya kali ini, Anas pun tidak memberikan penjelasan lebih rinci. "Hari ini menuntaskan lah yah. Menuntaskan bagian-bagian akhir, tapi ya belum berakhir. Masih ada sedikit lagi katanya. Sedikit lagi itu apa, belum tahu," ujar mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan mantan anggota DPR RI itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik melakukan upaya penahanan pada Anas sejak 10 Januari lalu. Anas selama ini membantah terkait sangkaan dari lembaga antirasuah itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement