Senin 05 May 2014 19:56 WIB

Ini Alasan SBY-Ibas Tolak Jadi Saksi Meringankan Anas

Rep: irfan fitrat/ Red: Taufik Rachman
Anas Urbaningrum.
Foto: Republika/Aditya P Putra
Anas Urbaningrum.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi permintaan tersangka Anas Urbaningrum untuk meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebagai saksi meringankan. KPK sudah melayangkan surat permintaan itu pada akhir April lalu.

Ketua Tim Pengacara keluarga SBY Palmer Situmorang mengonfirmasi surat dari KPK itu sudah diterima oleh kliennya. Ia mengatakan, timnya sudah mengirimkan surat balasan pada 28 April. Palmer mengatakan, SBY-Ibas tidak memenuhi undangan KPK atas permintaan Anas itu.

"Karena substansi perkara dan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap tersangka AU sama sekali tidak ada relevansinya dengan kesaksian SBY maupun Ibas," kata dia, Senin (5/5).

Anas menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Ia juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Menurut Palmer, SBY-Ibas tidak mengetahui mengenai kasus yang menjerat Anas. "SBY dan Ibas juga tidak mengetahui sesuatu fakta atau keadaan yang dapat meringankan tersangka AU terkait substansi perkara yang sedang disidik KPK tersebut,” ujar dia.

Secara hukum, Palmer mengatakan, SBY-Ibas mempunyai hak untuk tidak memenuhi permintaan Anas untuk menjadi saksi meringankan. Karena itu, menurut dia, penolakan itu tidak berarti mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan. Menurut dia, alasannya jelas karena SBY-Ibas tidak mempunyai relevansi dengan perkara yang disangkakan kepada Anas.

“Saksi harus memberikan informasi yang valid sesuai fakta dan bukti. Tetapi, itu tidak mungkin karena SBY dan Ibas sama sekali tidak memiliki informasi apapun soal perkara yang sedang disidik KPK atas tersangka AU apalagi bermaksud memberikan keterangan yang meringankan,” kata dia.

Palmer justru mempertanyakan langkah Anas untuk meminta kliennya menjadi saksi meringankan. Ia merujuk pada sikap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu yang kerap mendesak KPK untuk memanggil SBY-Ibas. Selain itu, ia juga menilai, Anas seringkali melontarkan pernyataan tanpa bukti dan fakta.

Menurut dia, Anas juga sudah jelas menyatakan sikap permusuhan dengan menyebut tengah menyerang SBY. "Jika merujuk pada sikap antagonisnya selama ini, permintaan tersangka AU amat sangat sulit dimengerti,” ujar dia.

Pada Senin ini, Anas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Selepas pemeriksaan, Anas menjelaskan alasan kenapa meminta SBY-Ibas sebagai saksi meringankan. "Karena sampai hari ini (Senin) Pak SBY dan Mas Ibas, yang sesungguhnya sangat layak untuk dipanggi menjadi saksi fakta, itu tidak dipanggil-panggil (KPK)," kata dia.

Apabila penyidik memanggil SBY-Ibas sebagai saksi fakta, Anas mengatakan, tidak akan mengajukan keduanya sebagai saksi meringankan. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mencoba memahami. "Saya tahu yang namanya presiden dan anak presiden itu sulit untuk tanda tangan surat pemanggilan," ujar Anas, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement