Senin 05 May 2014 21:32 WIB

Mahfud Heran Akil Terlibat Sengketa Pilkada Banten

 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjadi saksi dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5).  (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjadi saksi dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku merasa heran mengenai sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) provinsi Banten di MK yang melibatkan Akil Mochtar.

"Ada keheranan dari saya mengenai pilgub Banten padahal panelnya saya, tapi saya tidak tahu sama sekali siapa Wawan. Pak Akil juga tidak ada menghubungi saya, saya baru tahu ketika kasus ini terungkap. Saya sama sekali tidak ada kaitan," kata Mahfud dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Mahfud menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

Mahfud menjelaskan bahwa panel MK menemukan bahwa pilkada Banten memang ada kecurangan seperti "money politic" tapi tidak mempengaruhi hasil pemilu.

"Pilkada Banten itu jadi ramai maka saya yang ambil, dari pada ada yang kena fitnah maka saya saja (yang tangani)," kata Mahfud menambahkan.

Namun Mahfud mengakui bahwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pernah menemuinya untuk bertanya mengenai keikutsertaan Atut dalam pilkada Provinsi Banten, namun tidak pernah berbicara mengenai sengketa pilkada di daerah lain.

"Bu Atut hanya bicara mau menjadi gubernur Banten saat dia masih menjadi wakil gubernur Banten, itu ketemu sebentar saja karena mau sidang," kata Mahfud menambahkan.

Selama Mahfud menjadi ketua MK 2008-2013, ia mengaku hanya ada dua sengketa pilkada yang terindikasi bermasalah yaitu pilkada Simalungung dan Kotawaringin Barat.

"Untuk kasus Simalungun sudah dibentuk tim investigasi, Pak Akil sendiri yang mengatakan untuk minta dibentuk majelis, kita buka kemudian hasil pemeriksaan juga dilaporkan ke KPK, saya dan Pak Akil sendiri yang melapor pada 2011," kata Mahfud.

Kasus kedua adalah Kotawaringin Barat yang menurut Mahfud pernah mengatakan pihak yang bersengketa pernah mengirim uang ke Mahfud dan Akil.

"Saya juga minta diperiksa oleh KPK dan sampai sekarang tidak pernah ada hasilnya," jelas Mahfud.

Dalam dakwaan Akil, jaksa KPK mengungkapkan bahwa pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yaitu adik Ratu Atut yang memberikan hadiah hingga Rp7,5 miliar untuk Akil Mochtar.

Uang tersebut ditransfer dalam secara bertahap dengan keterangan "biaya transprotasi dan sewa alat berat serta "pembayaran bibit kelapa sawit" dengan nama penyetor yang berbeda-beda ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil Mochtar.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement