Selasa 06 May 2014 04:01 WIB

KPAI Minta Kasus Meninggalnya Renggo Ditangani Hati-Hati

Rep: c30/ Red: Fernan Rahadi
  Sejumlah kerabat tengah memanjatkan doa saat pemakaman almarhum Renggo Kadapi di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur, Ahad (4/5).  (Republika/Yasin Habibi)
Sejumlah kerabat tengah memanjatkan doa saat pemakaman almarhum Renggo Kadapi di TPU Kampung Asem, Halim, Jakarta Timur, Ahad (4/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus meninggalnya Renggo Kadapi (11 tahun) ditangani secara hati-hati. Sebab, terduga pelaku pembunuhan terhadap Renggo juga merupakan anak-anak dan harus mendapat perlakuan khusus selama proses hukum.

Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda mengatakan, jika nantinya terduga pelaku, SH (13 tahun), ditetapkan sebagai tersangka maka harus harus diterapkan restorative justice. Hal itu untuk melindungi tersangka dari trauma berlebihan yang diakibatkan oleh proses hukum yang harus dijalaninya sehingga berdampak tidak baik pada kondisi psikologis anak ke depannya.

Dia mencontohkan, pemeriksaan terhadap anak-anak tidak boleh dipaksakan ke kantor polisi. Dalam pemeriksaan, lanjutnya, penyidik juga sebisa mungkin tidak mengenakan seragam kepolisian. "Kurang lebih seperti AQJ beberapa waktu lalu," katanya, Selasa (6/5).

Dari keterangan kepolisian yang ia peroleh, Erlinda melihat bahwa apa yang terjadi antara pelaku dan korban awalnya bermula dari kesalahpahaman. Dia berpendapat, bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari pelaku untuk membunuh korban.

"Tidak mungkin anak kelas VI SD berniat untuk membunuh orang lain. Cuma dalam kasus ini ada yang vital yakni luka di kepala korban," ujarnya.

Seperti diketahui, kepolisian memastikan meninggalnya Renggo Kadapi diakibatkan karena tindak kekerasan. Dari hasil visum sementara, terdapat luka lebam akibat pukulan benda tumpul di beberapa bagian tubuh Renggo dan juga luka di bagian kepalanya.

"Hasil visum sementara ada pendarahan di selaput otak korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus meninggalnya siswa SDN 09 Pagi Makasar itu. Tiga di antaranya merupakan keluarga korban. Sedangkan satunya adalah terduga pelaku yakni SH (13 tahun) yang tak lain adalah kakak kelas korban.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement