REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memenuhi permintaan tersangka Anas Urbaningrum yang mengajukan saksi meringankan.
Anas meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) untuk menjadi saksi.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik sudah mengirimkan surat permintaan pada SBY-Ibas pada 28 April lalu. Penyidik kemudian mendapat balasan surat itu sekitar 30 April.
"Baik SBY maupun Edhie Baskoro telah menyampaikan surat kepada KPK bahwa mereka tidak bersedia menjadi saksi meringankan untuk tersangka AU," kata Johan, Senin (5/5) malam.
Ketua tim advokat keluarga SBY Palmer Situmorang, kemarin, menegaskan, kliennya tidak dapat memenuhi undangan dari KPK atas permintaan dari Anas. Menurut dia, subtansi perkara yang disangkakan kepada Anas tidak ada relevansinya dengan SBY-Ibas.
Karena itu, ia menilai SBY-Ibas pun tidak dapat memaparkan fakta atau keadaan yang dapat meringangkan tersangka.
“Saksi harus memberikan informasi yang valid sesuai fakta dan bukti. Tetapi, itu tidak mungkin karena SBY dan Ibas sama sekali tidak memiliki informasi apapun soal perkara yang sedang disidik KPK atas tersangka AU apalagi bermaksud memberikan keterangan yang meringankan," ujar dia.
Palmer mengatakan, SBY-Ibas mempunyai hak untuk tidak memenuhi permintaan Anas. Mengenai saksi meringankan ini, Johan pun mengatakan, keputusannya bergantung pada pihak yang diminta.
"Mengenai saksi meringankan yang berdasarkan permintaan tersangka, dipenuhi atau tidak tergantung dari pihak yang diminta sebagai saksi meringankan itu, apakah bersedia atau tidak," kata dia.