REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ratna Ajang Tejomukti
Jilbab menjadi identitas yang membedakan antara wanita Muslim dan non-Muslim di Fak-Fak, Papua Barat. Di wilayah itu, sebanyak 70 persen dari 60 ribu jiwa penduduk kabupaten itu adalah Muslim.
Guru SMK Yapis Fak-Fak, Papua Barat, Baseati mengatakan, sejak baligh wanita Muslim pasti akan mengenakan jilbab.
“Kami wanita Muslim merasa malu jika sejak baligh tidak memakai jilbab,” ujar Baseati kepada Republika yang berkunjung ke wilayah itu akhir April lalu.
Bahkan, anak-anak balita di wilayah tersebut sejak dini diajarkan untuk menutup aurat. “Kami berusaha untuk memegang aturan Islam meski tidak ada undang-undang khusus yang mengatur seperti di Aceh.”
Baseati mengakui, harga pakaian di Irian lebih mahal dibandingkan dengan di Pulau Jawa, apalagi pakaian Muslimah. Tetapi, tantangan itu tidak menghalangi semangat Muslimah di Fak-Fak untuk mengenakan jilbab.
Dewan Penasihat Alfatih Kaaffah Nusantara (AFKN) Kabupaten Fak-Fak Maryam Sule mengatakan, tidak sulit mengajak Muslimah di wilayahnya menggunakan jilbab. Bahkan, kata dia, para Muslimah malah bersemangat dan sangat senang mengenakan jilbab.
“Mereka merasa lebih cantik dengan menggunakan jilbab. Mereka bisa menutup rambut keriting mereka tanpa harus ke salon,” papar Maryam.
Begitu juga dengan Muslimah yang menjadi mualaf. Mualaf Muslimah tidak hanya berasal dari suku asli Irian, tetapi juga para pendatang.
Ketika telah memeluk Islam, mereka tidak tanggung-tanggung. Selembar kain jilbab langsung menutupi kepala secara syar’i.
Muslimah di Kabupaten Fak-Fak lebih beruntung, meski harga busana Muslimah mahal, tetapi bisa mengenakan jilbab.
Di Pulau Jawa, masih banyak Muslimah yang tak bisa berjilbab karena dilarang instansi, lembaga, atau perusahaan tempat mereka bekerja. Hingga kini, polisi wanita dan prajurit Muslimah di TNI tak diizinkan mengenakan jilbab.
Masyarakat Fak-Fak yang mayoritas Muslim hidup damai berdampingan dengan penganut agama lain. Meskipun banyak penduduk agama lain tinggal di wilayah tersebut, mereka bersepakat mengharamkan babi untuk diperdagangkan.