REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -—Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/5), mendakwa Ratu Atut Chosiyah terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada dua pasal yang dijeratkan kepada gubernur Banten non-aktif ini.
Jaksa KPK Edi Hartoyo mengatakan Atut bersama-sama adiknya Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberi uang Rp 1 miliar kepada mantan Hakim MK Akil Mochtar. Keperluan uang ini diberikan guna membuat Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Uang tersebut diserahkan kepada Akil melalui Susi Tur Handayani.
“Awal mula perkara ini dimulai saat kemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi digugat oleh duet Amir Hamzah-Kasmin bin Saelandi Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebak melalui penasihat hukum Rudi Alfonso pada 8 September 2013 lau,” ujar Jaksa Edi dalam sidang perdana Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selasa (6/5).
Menurut Jaksa, untuk membereskan gugatan ini, Akil sempat meminta imbalan Rp 3 miliar. Secara spesifik uang ini digunakan agar kemenangan duet Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dianulir.
Selain itu Akil juga diminta untuk menetapkan adanya pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Lebak, supaya terbuka peluang bagi pasangan Amir Hamzah-Kasmin memenangkan Pilbu tersebut.
Jarak empat hari dari masuknya gugatan, Akil yang saat itu baru saja menggantikan Mahfud MD sebagai Ketua MK lalu membentuk Hakim Panel sengketa Pemilukada Lebak. Di dalamnya Akil sebagai Ketua merangkap anggota, lalu Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.