Selasa 06 May 2014 14:40 WIB

Wawan Kirim Uang Rp 1 Miliar untuk Akil Mochtar

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adik gubernur Banten non-aktif Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberikan uang Rp 1 miliar permintaan Akil Mochtar. 

Dalam persidangan di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selasa (6/5), Jaksa Wiraksajaya, mengatakan pada 30 September 2013, Wawan lalu bertemu dengan advokat Susi Tur Andayani, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Susi dan Wawan membahas terkaiat permintaan jumlah uang yang Akil utarakan. Namun saat itu, Wawan mengatakan hanya sanggup menyediakan uang Rp 1 miliar saja.

 

“Lalu 1 Oktober 2013, Wawan memberikan uang Rp 1 miliar dengan menitipkannya kepada anak buahnya Ahmad Farid Asyari. Uang itu disimpan di dalam tas perjalanan warna biru untuk diberikan oleh Farid kepada Susi di Hotel Allson, Jakarta Pusat,” kata Jaksa Wiraksajaya.

 

Di hari itu pula, MK lalu memutuskan Pemilukada Lebak dilakukan pemungutan suara ulang. Setelah putusan ini, Susi lantas menghubungi Amir Hamzah memberitahukan kabar itu. Setelah itu Amir langsung menghubungi Atut menyampaikan hal tersebut melalui SMS.

 

ISI SMS itu yakni, 'Laporan bu. MK putusan PSU. Kalau kita buat PSU di Desember atau mundur lagi itu lebih baik. Kalau kondisi politiknya terus memanas KPU mungkin akan tidak siap bu. Trims bu atas kebaikannya'.

 

Saat itu, Akil belum dapat menerima uang suap dari sengketa Pemilukada Lebak. Akhirnya untuk sementara  menyimpan uang itu di rumah orangtuanya di Jalan Tebet Barat nomor 30, Jakarta Selatan. Kemudian pada 2 Oktober 2013, Susi menghubungi Wawan menyampaikan kabar putusan MK.

 

“Di hari yang sama pada pukul 22.30 WIB, Susi ditangkap tim KPK di rumah pribadi Amir Hamzah di Jalan Kampung Kapugeran, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sementara uang Rp 1 miliar di dalam tas warna biru merek Croftec disita dari rumah orang tua Susi di Tebet, Jakarta Selatan. Sementara Wawan ditangkap pukul 01.00 malam di rumahnya, di Jalan Denpasar IV nomor 35, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan,” papar Jaksa Wiraksajaya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement