Selasa 06 May 2014 14:57 WIB

Pemerintah Tugaskan Pertamina dan PGN Bangun 43 SPBG

Red: Agung Sasongko
Pengisian gas di SPBG
Foto: Jefri Aries/Antara
Pengisian gas di SPBG

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah menugaskan PT Pertamina Persero dan PT Perusahaan Gas Negara Persero Tbk (PGN) membangun 43 unit stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dan infrastruktur pendukungnya pada 2014. Menteri ESDM Jero Wacik sesuai surat keputusan yang salinannya diperoleh di Jakarta, Selasa (6/5), menyebutkan Pertamina mendapat tugas membangun 29 SPBG dan 14 lainnya dibangun PGN.

Penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 2435 K/15/MEM/2014 dan No 2436 K/15/MEM/2014 tertanggal 23 April 2014.

Sesuai Kepmen ESDM Nomor 2435 itu, dari 29 unit yang menjadi tugas Pertamina, 22 di antaranya berupa SPBG permanen dan tujuh lainnya SPBG bergerak atau "mobile refuelling unit" (MRU). Lokasi SPBG berada di Jakarta, Banten, Jabar dan Jateng.

Pertamina juga ditugaskan menyediakan dan mendistribusikan BBG untuk 23 SPBG eksisting di Jakarta, Jatim, Sumsel dan Kaltim.

Kepmen itu juga menyebutkan dari 29 SPBG tersebut, 10 SPBG permanen dan tujuh MRU beserta infrastruktur pendukung dibiayai dengan APBN 2014. Sedangkan Pertamina membiayai 12 SPBG permanen lainnya. Pertamina, sesuai Kepmen, juga mendapat alokasi gas 37,7 MMSCFD dari 2014-2019 dengan rincian Jakarta, Banten dan Jabar 24 MMSCFD, Jateng 1,0 MMSCFD, Jatim 10,2 MMSCFD, Sumsel 1,5 MMSCFD dan Kaltim 1,0 MMSCFD.

Sesuai Kepmen ESDM Nomor 2436, 14 SPBG yang dibangun PGN terdiri atas 12 permanen dan dua MRU dengan lokasi di Jakarta, Jabar, Jatim dan Riau. PGN juga ditugaskan menyediakan dan mendistribusikan BBG untuk satu SPBG dan satu MRU eksisting di Jakarta.

Alokasi gas untuk PGN sebesar 10,5 MMSCFD dari 2014--2019 dengan rincian Jakarta dan Jabar 7,5 MMSCFD, Jatim 2,0 MMSCFD, dan Riau 1,0 MMSCFD.

Aturan itu juga menyebutkan kedua BUMN itu harus menyampaikan rencana satu tahun penyediaan BBG per provinsi, per kabupaten/kota, per bulan, per triwulan dan perubahannya. Pemerintah akan mengenakan sanksi jika Pertamina dan PGN tidak melaksanakan kewajiban sesuai kepmen tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement