REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri mengusulkan pemberhentian sementara Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah. Surat penonaktifan segera sampai ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk diterbitkan keputusannya.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, kementerian mengirim staf untuk mengambil nomor register pengadilan Selasa (6/5) pagi. Saat ini Mendagri, Gamawan Fauzi telah menandatangani surat usulan penonaktifannya.
"Kemendagri segera mengirimkan surat tersebut ke presiden agar kepresnya terbit," kata Djohermansyah kepada Republika saat dihubungi, Selasa (5/4).
Terdakwa kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5). Atut diduga terlibat dalam kasus suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Gamawan akan menyiapkan penonaktifan Ratu Atut Choisiyah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkaranya siap untuk dilimpahkan ke pengadilan atau P21.
"Ketika registrasi terdakwanya keluar, langsung kita siapkan untuk mengirim surat ke presiden, meminta penonaktifan Atut sebagai Gubernur Banten," ujar Gamawan.