REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pemprov Jabar, serius akan membongkar bangunan Kahatex yang didirikan di atas drainase. Karena, Pemprov Jabar sudah menerima surat dari Kementerian Pekerjaan Umum yang menyatakan, bangunan tersebut melanggar dan harus dibongkar.
''Katanya mereka (Kahatex, red) sudah bersedia membongkar bangunan yang berdiri di sepadan sungai yang melanggar hukum. Secepatnya, akan dibongkar apalagi surat sudah turun. Kapan tepatnya? Nanti dengar lah,'' ujar Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar kepada wartawan usai Rapat Koordinasi tentang Lingkungan Hidup di Jabar, Selasa (6/5).
Menurut Deddy, pengusaha Kahatex tersebut sudah tahu kalau bangunan mereka akan dibongkar. Bahkan, mereka sudah bersedia. Jadi, tinggal teknis pelaksanaan pembongkaran yang ditangani oleh PSDA Jabar. Pembongkaran tersebut, kata dia, tinggal menyelesaikan masalah teknis saja. Tapi, waktu pembongkaran tak bisa mundur lagi.
Selain Kahatex, masih ada perusahaan yang lain. Namun, Ia belum bisa mengekpose perusahaan mana saja yang akan ditertibkan. ''Perusahaan ada yang melanggar izinnya dan bangunannya melanggar. Pengusaha itu bukan tak tahu aturan. Mereka tahu, tapi melanggar karena tak ada penegakan hukum,'' katanya.
Deddy mengatakan, Pemprov Jabar mulai sangat serius melakukan penertiban. Karena, sudah tak ada lagi toleransi mengingat kerusakan lingkungan di Jabar yang sudah tinggi karena industri di Jabar memang tinggi.
Untuk membersihkan Citarum, kata dia, sangat mustahil kalau tak ada penertiban. Bagaimana pun juga, aturan yang ada harus ditegakan. Memang, kalau pengecekan dilakukan secara sampling, akan lama tapi harus dilakukan untuk mencari contoh. Kalau tidak, tak akan bisa.
Yang terjadi saat ini, kata dia, adalah kenakalan-kenakalan yang dibiarkan dan terjadi puluhan tahun karen tak berkesinambungan dan konsisten. Untuk penegakkan hukum ini, pelibatan masyarakat akan sangat penting. ''Ya dimulai dari Rancaekek, kemudian KBB, Cimahi dan Sumedang menjadi perhatian,'' katanya.
Menurut Kasubdit Tipiter Satreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ade Haryanto, Kahatex sudah penetapan satu orang tersangka. Yakni, terkait Undang-Undang SDA tahun 2007 ancaman hukumannya 3 tahun. Mereka, melanggar pendirian bangunan di atas air.