REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi telah mengusulkan penonaktifan atau pemberhentian sementara Gubernur Banten Atut Choisiyah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Usulan itu telah ditandatanganin dan hanya tinggal menunggu persetujuan dari SBY.
Ia mengatakan usulan itu diajukan karena kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5). Artinya, Atut sudah naik status dari tersangka menjadi terdakwa.
Dalam undang-undang, kepala daerah bisa diberhentikan sementara ketika statusnya adalah terdakwa. "Saya sudah menandatangani usulan penonaktifan Bu Atut kepada Bapak Presiden siang ini," katanya.
Atut yang berstatus terdakwa mulai menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Berdasarkan surat penetapan sebagai terdakwa tersebut, Gamawan melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada SBY. Atut didakwa memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil.
Uang itu untuk membantu memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Namun, akhirnya Wawan hanya menyanggupi Rp 1 miliar. Uang itu rencananya akan diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani.