Selasa 06 May 2014 17:04 WIB

Rampas Motor dan Bacok Tangan Korban, Anggota Geng Motor Ditangkap

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Julkifli Marbun
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu kembali mengamankan dua orang anggota geng motor Moonraker. Kedua orang itu bersama kelompoknya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

 

Tak hanya mencuri motor, anggota geng motor itu juga melakukan pengeroyokan dan membacok tangan korban dengan senjata tajam. Akibatnya, korban menderita luka bacokan di tangannya.

Dua orang geng motor yang ditangkap itu adalah ES alias Akang (23 tahun), warga Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon dan Nur alias Pelas (19 tahun), asal Desa Pegaganlor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Selain menangkap kedua orang itu, polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono didampingi Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra, menjelaskan, dalam melakukan aksinya, anggota geng motor itu berkumpul terlebih dulu sekitar 100 orang. Mereka kemudian berboncengan dengan menggunakan sekitar 50 unit motor, dan selanjutnya melakukan konvoi di ruas jalan Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jumat (4/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Saat sedang berkonvoi itu, mereka melihat korban sedang mengendarai sepeda motor. Mereka lantas menghampiri dan langsung memukul kepala korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

 

Setelah jatuh tak berdaya, korban kemudian dikeroyok berandalan motor itu. Bahkan, tangan korban dibacok senjata tajam yang dibawa anggota geng motor hingga tangan korban mengalami luka cukup parah.

 

Usai mengeksekusi korban, gerombolan pemuda berandal itu mengambil sepeda motor korban dan dibawa ke Cirebon untuk dijual.

 

‘’Selain mengamankan dua orang tersangka. Jajaran kami juga masih mencari tiga orang tersangka lainnya. Ketiga orang ini identitasnya sudah kami kantongi,’’ terang Wisnu, Selasa (6/5).

 

Wisnu menjelaskan, karena perbuatannya itu, para pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 365 KUHP.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Vixion nopol E 5342 TO warna hitam, satu buah topi bertanda Moonraker warna merah putih biru dan dua jaket Moonraker warna yang sama.

 

Sedangkan korban yang dianiaya dan dibacok tangannya adalah Geri (19 tahun), penduduk Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. 

Seperti diketahui, jajaran Polres Indramayu sebelumnya membekuk empat orang anggota geng motor Moonraker. Mereka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menyerang serta merusak sebuah warung internet (warnet) hingga memecahkan etalase kaca serta mengambil motor dan sebuah Play Station (PS) di Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan delapan orang anggota geng motor Brigez oleh petugas Unit Reskrim Polsek Terisi. Kedelapan pelaku yang berasal dari Kabupaten Sumedang dan Majalengka itupun menyerang sebuah warnet milik seorang warga di Blok 1, Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, yang mengakibatkan sejumlah LCD monitor serta papan bilik penyekat warnet rusak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement