REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam mengatakan penyelesaian masalah dalam kasus Renggo Kadapi harus dilakukan secara restoratif. Pendekatannya harus berupa musyawarah antara pelaku dan keluarga korban.
"Penyelesaiannya harus restoratif," ujar Asrorun Niam kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Ia menuturkan pelaku (SY) tidak bisa dimaknai melakukan pemukulan untuk kepentingan kejahatan. Hal itu karena usia pelaku yang masih kecil. Seharusnya, tanggung jawab itu dilimpahkan kepada orang tua.
Orang tua pelaku diharap bisa memberikan konvensasi kepada keluarga korban. Serta keluarga korban memaafkan pelaku.
Terpisah, Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda mengatakan dalam masalah Renggo anak (SY) tidak bisa dipidanakan. Anak harus direhabilitasi atau dikembalikan kepada orang tua.
Jika orang tua tidak mampu merehabilitasi maka dikembalikan kepada negara. Pihaknya bersama dengan Kemensos membina di sana. "Untuk dijerat pidana sulit," katanya.
Sebelumnya, Republika memberitakan setelah pelaku (SY) melakukan pemukulan kepada Renggo Kadapi, Siswa kelas V SDN Makasar 09 Pagi, Jakarta Timur, Senin (28/4). Ia mengalami kondisi kesehatan yang memburuk bahkan mual dan muntah-muntah. Saat di RS Polri, Renggo menghembuskan nafas terakhirnya, Sabtu (3/5).