REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 1 Jakarta, melakukan penertiban para pedagang yang berjualan di area jalan rel kereta api Stasiun Besar Kebayoran, Jakarta Selatan. Mulai besok mereka dilarang berjualan di sekitar tempat itu.
Setidaknya empat petugas berseragam biru dan satu orang marinir berseragam loreng, Selasa (6/5) sore mendatangi dan memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang di area tersebut.
Salah seorang pedagang di sekitar rel, Aidin, mengatakan petugas memberikan surat peringatan untuk tidak berjualan di area rel kereta api (KA). "Para pedagang diminta untuk pindah, dan paling lambat besok pedagang tidak boleh lagi berjualan di sini," tutur pria asal Kuningan, yang sudah lima tahun berjualan di area KA ini.
Penertiban dilakukan dengan alasan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di sekitar area rel KA tersebut.
Surat yang ditandatangani KSB Kebayoran, Achmad Sugiarto berisi tulisan 'Dilarang Berjualan di Area Jalur Rel Kereta Api'. Larangan tersebut didasarkan pada UU No. 23 TH 2007 Perkereta apian pasal 192, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
Surat tersebut juga menyebutkan akan melakukan penertiban setiap hari. Penertiban akan dilakukan oleh pengamanan stasiun dan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Jakarta Selatan.