REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, memperbaiki kesalahan dalam penjumlahan suara calon legislatif untuk DPR RI di sembilan kecamatan di daerah itu.
"Hari ini kita akan menyesuaikan antara model C1 plano dan DA dan DA1," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Daud Gauraf, di Mukomuko, Selasa.
Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat karena banyak ditemukan kesalahan dalam penjumlahan di sembilan kecamatan di daerah itu.
Menurut dia, bukan seluruh TPS di sembilan kecamatan yang diindikasikan banyak kesalahan penjumlahan suara. Tetapi dalam satu kecamatan, ada satu desa dan satu tempat pemungutan suara (TPS) yang salah.
"Hari ini juga kesalahan dalam penjumlahan suara calon legislatif (Caleg) DPR RI akan diperbaiki," ujarnya.
Ia mengatakan pedoman KPU setempat untuk memperbaiki kesalahan penjumlahan suara itu adalah model C1 DPR plano yang akan disesuaikan dengan formulir DA dan DA1.
Meskipun dua partai politik (Parpol) yang menggugat kesalahan dalam penjumlahan suara caleg, tetapi dalam acara ini semua saksi diundang agar tidak ada kecurigaan.
"Perbaikan kesalahan penjumlahan ini akan ditandatangani oleh semua saksi dan selanjutnya diserahkan hasilnya kepada KPU RI dan Bawaslu," ujarnya lagi.