REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Susilo Wibowo alias Ustaz Guntur Bumi (UGB) telah ditahan Polda Metro Jaya sejak Senin (5/5) malam. Penahanan terhadap Guntur Bumi ini untuk 20 hari ke depan. Guntur Bumi ditahan karena adanya laporan dari dua korban Guntur Bumi dengan dalih sebagai pengobatan alternatif.
Dua korban tersebut adalah Abdul Aziz dan Irfani yang mengaku sebagai korban penipuan Guntur Bumi saat berobat di klinik pengobatan alternatif miliknya. Polisi menangkap Guntur Bumi di kediamannya, Jalan Kesehatan, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Senin (5/5) lalu.
Irfani melaporkan Guntur Bumi karena merasa tertipu. Pasalnya saat dalam masa pengobatan, Guntur Bumi melakukan hal-hal yang ganjil seperti mengeluarkan ulat dan kecoa dari tubuh pasien. Irfani juga harus merogoh kantongnya sebesar Rp 76 juta untuk pengobatan tersebut.
Laporan terhadap Guntur Bumi di Polda Metro Jaya tidak hanya dari dua korban tersebut. Rupanya ada belasan laporan lainnya, termasuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Guntur Bumi. Salah seorang korban berinisial R, atau sebut saja Mawar, mengaku telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Guntur Bumi terhadap dirinya.
Si Mawar ini mengaku sudah tiga kali dilecehkan oleh Guntur Bumi dengan dalih untuk mengobati sakit di daerah sekitar pahanya. Pelecehan tersebut diperkirakan terjadi pada Maret 2011 lalu. Ia juga telah membayar sebesar Rp 6 juta dari pengobatan tersebut.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah melakukan penelusuran terkait laporan-laporan masyarakat terhadap Guntur Bumi. MUI juga menyatakan pengobatan alternatif yang dilakukan Guntur Bumi adalah menyimpang dan diminta untuk bertaubat.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, pada 13 Maret 2014 lalu, mengatakan MUI sudah mengeluarkan beberapa keputusan mengenai pengobatan ala Guntur Bumi. Beberapa putusan yang telah ditetapkan oleh MUI sebagai rekomendasi dan evaluasi yang berkenaan dengan praktik pengobatan ala UGB beserta infak ala UGB.
Di antaranya, Guntur Bumi telah mengakui terdapat penyimpangan karena meminta infak dan sedekah dalam melakukan pengobatan. MUI juga meminta agar dalam pengobatan juga harus dilakukan di ruang terbuka dan menghindari halwat, kalau laki-laki diobati oleh laki-laki dan pasien perempuan juga diobati oleh perempuan.
Jika di kemudian hari ada hal-hal yang tidak sesuai dalam pengobatannya, baik dalam arti fatwa MUI tentang mengenai perdukunan dan peramalan, kriteria 10 aliran sesat MUI, Guntur Bumi siap terima fatwa sesat, dan bersedia terima sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami lagi kasus dari penipuan yang telah dilakukan Guntur Bumi. Pihak kepolisian juga menelusuri dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan isteri Guntur Bumi, Puput Melati karena diduga mengetahui tindakan Guntur Bumi dan juga ikut menikmati perbuatannya.
Sampai saat ini, Melati masih belum diketahui keberadaannya. Namun bukan tidak mungkin polisi juga akan memanggilnya untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Melati sendiri diketahui sedang hamil muda. Karena alasan ini, pihak kuasa hukum Guntur Bumi mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada Polda Metro Jaya.