REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum sudah menyampaikan permintaan agar Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menjadi saksi meringankan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat permintaan itu, tetapi SBY-Ibas menolak keinginan Anas.
Pengacara Anas, Firman Wijaya masih mempertanyakan penolakan SBY-Ibas untuk menjadi saksi meringankan. Meski pun diakui, penolakan itu memang merupakan hak. Namun, Firman mempunyai pandangan lain.
"Kalau berbicara menolak kesaksian, ya sudahlah. Kita serahkan kepada penegakkan hukum. Bagi saya sederhana saja, kesaksian adalah sebuah kewajiban, bukan pilihan-pilihan yang diserahkan pada orang per orangan," kata dia, saat datang ke gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/5).
Anas sempat mengatakan SBY-Ibas sangat layak diperiksa. Karena keduanya mempunyai informasi terkait materi penyidikan dalam kasusnya. Anas menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek lainnya.
Mantan anggota DPR itu juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Firman mengatakan, tim pengacara sudah melakukan persiapan jika SBY-Ibas menjadi saksi. "Ada 15 pertanyaan yang sudah kita siapkan sebenarnya," kata dia.
Mengenai materi pertanyaan, Firman tidak menjelaskan lebih jauh. Ia hanya menegaskan pertanyaan itu seputar kasus yang menjerat Anas. Namun, ia memberikan sedikit informasi.
"Ada sebuah kesaksian yang penting soal fasilitas-fasilitas. Kalau mau konsisten soal gratifikasi kan siapa pun yang menerima fasilitas, menikmati fasilitas, sama saja, toh," ujar dia.
Anas sempat mengungkap informasi kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait mobil Harrier, Anas menyebut uang muka pembelian kendaraan tersebut berasal dari SBY. Selain itu juga ada materi pemeriksaan mengenai penyelenggaraan Kongres Partai Demokat di Bandung pada 2010.
Menurut Anas, SBY tentu mengetahui informasi mengenai kongres tersebut, pun dengan Ibas. Mengenai Ibas, pengacara Anas juga sempat menyebut adanya aliran dana 200 ribu dolar AS.
Mengenai uang 200 ribu kepada Ibas, Firman tidak memberikan informasi lebih rinci. Meski pun mengungkap informasi itu, ia mengaku tidak mengetahui untuk apa peruntukkannya. Menurut dia, karena itu Ibas dapat dimintai keterangan sebagai saksi untuk memvalidasi dan memverifikasi informasi yang ada.
"Saya bukan penyidik, tidak bisa berbuat apa-apa. Hanya menyampaikan saja bahwa fakta-fakta penting ini perlu didalami dan biasanya tradisi di KPK kan setiap fakta akan divalidasi. Ya kita tunggu, ada validasi atau tidak," kata dia.