REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mengamankan, Kyaw Min Thu seorang warga Myanmar yang memalsukan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga (KTP dan KK) saat hendak mengurus paspor Indonesia.
"Dia memang sudah fasih berbahasa Indonesia, jadi awalnya tidak nampak kalau dia warga asing. Namun setelah diwawancara lebih jauh ada kecurigaan petugas kalau yang bersangkutan bukan warga Indonesia," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Rafli di Batam, Rabu.
Ia mengatakan, dari kecurigaan tersebut petugas menelepon Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam untuk memastikan keaslian KTP dan KK tersebut.
"Ternyata KK dan KTP-nya tidak ada dalam data induk Disduk Batam. Sehingga warga Myanmar tersebut langsung kami amankan," kata dia.
Dalam pengakuannya, kata dia, warga Myanmar tersebut masuk ke Batam pada 11 April 2014 melalui pelabuhan rakyat dari Malaysia bersama puluhan tenaga kerja Indonesia ilegal.
"Selama ini dia tinggal di kawasan Tanjungriau Sekupang Batam," kata Rafli.
Rafli mengatakan, saat ini warga Myanmar tersebut masih ditahan di Imigrasi Batam untuk menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan.
"Kemungkinan akan kami limpahkan ke Rudenim Tanjungpinang untuk proses selanjutnya. Kemungkinan dia akan menjalani proses hukum sebelum dideportasi ke negaranya," kata dia.
Selain mengamankan warga Myanmar, Imigrasi Batam juga mengamankan Cardorano Bin Rafael yang diketahui melebihi izin tinggal hingga 36 hari.
Rafli mengatakan, Cardorano masuk ke Indonesia pada 26 Februari 2014 melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre dengan bebas visa kunjungan singkat selama 30 hari.
"Dia ditangkap pada 2 Mei saat hendak kembali ke Malaysia," kata dia.
Ia mengatakan, bila mampu bayar beban RP200 ribu per hari selama dia melebihi masa tinggal 36 hari, dia bisa dibebaskan.
"Tapi sepertinya dia tindak mampu. Maka akan kami deportasi dan dilarang kembali masuk Indonesia," kata Rafli.