REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Jakarta International School (JIS) melempar persoalan pengawasan pekerja outsourcing kepada PT ISS.
Pelaku pelecehan seksual terhadap bocah siswa JIS, AK adalah oleh petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS) yang berstatus sebagai pekerja outsourching dari PT ISS.
Kuasa Hukum JIS, Arry Pontoh menjelaskan, JIS bekerja sama dengan PT ISS dalam rangka penyuplaian tenaga kerja petugas kebersihan. Kerjasama tersebut, lanjutnya tidak diartikan JIS ikut campur dalam rekrutmen pegawai dan pengawasannya. "Yang jadi kesepakatan ialah, tata cara, rekrutmen, pengawasan, pemantauan itu jadi tanggung jawab PT ISS," kata dia, Rabu (7/5).
Namun, Arry tidak ingin mengatakan kesalahan ada di pihak PT ISS. "Bukan salah atau tidak, tetapi pelaku itu bukan pegawai JIS," kata dia.
Menurut dia, JIS memang melakukan kerjasama dari PT ISS dan yang menyediakan pegawai itu dari PT ISS langsung. ''Orang itu tidak bekerja di JIS, orang itu bekerja di PT ISS. Kita bekerjasama untuk penyediaan jasa. Kami kontrak PT ISS untuk jasa itu. Dan kita serahkan semua ke PT ISS,'' kata Arry.
Kasus pelecehan seksual di JIS melibatkan lima petugas kebersihan ZA, SY, AG, AF dan AZ. Kelimanya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mapolda Metro Jaya.
Tindak kriminal ini mencuat ketika Ibu korban, Th, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Th melaporkan anaknya berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.