REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian akan melakukan penertiban besar-besaran terhadap odong-odong yang masih beroperasi di jalan raya. Kecelakaan maut yang melibatkan truk molen dengan odong-odong di Kabupaten Bekasi dijadikan momentum untuk 'bersih-bersih'.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, secara aturan atau Undang-undang odong-odong memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya. Hal itu lantaran odong-odong sangat membahayakan keselamatan baik penumpang maupun supirnya.
"Dari segala sisi tidak baik. Secara UU tidak boleh. Secara faktual juga ada kecelakaan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/5).
Dikatakan Rikwanto, kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan razia secara intensif. Masih banyaknya odong-odong yang berkeliaran di jalan raya akan ditertibkan semuanya.
Rikwanto mengatakan, odong-odong yang terkena razia akan disita. Bahkan, kata dia, odong-odong bisa saja diurai atau dibongkar bila tidak memiliki surat lengkap. "Biar tidak digunakan lagi," ujarnya.
Seperti diketahui, truk molen menyeruduk odong-odong yang sedang penuh dengan anak-anak dan ibu-ibu di kawasan Delta Silikon 2 Desa Cipatu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Peristiwa kecelakaan maut itu menewaskan setidaknya 4 bocah dan belasan lainnya luka-luka.