Rabu 07 May 2014 17:20 WIB

Ini yang Tak Diakui Guntur Bumi Dalam Pemeriksaan

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Ustaz Guntur Bumi
Foto: Youtube
Ustaz Guntur Bumi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Guntur Bumi (GB) telah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya sejak Senin (5/5) malam akibat dugaan kasus penipuan. Dalam proses pemeriksaan yang telah dilakukan kepadanya, Guntur tidak mengakui beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik yang menanganinya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik mencecar suami Puput Melati itu seputar prosesi pengobatan yang dilakukan. Guntur tidak mengakui bahwa yang dilakukan dalam praktik pengobatannya merupakan sebuah penipuan.

"Ada yang diakui ada yang tidak tapi itu wajar. Ini baru pemeriksaan pertama. Nanti kita juga datangkan saksi ahli," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/5).

Selain dugaan penipuan, kata Rikwanto, polisi juga sedang mendalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan pria bernama asli Susilo Wibowo ini terhadap pasiennya. Hal itu berdasarkan masuknya laporan dari salah seorang mantan pasien GB yang mengaku dilecehkan saat berobat di kliniknya.

"Termasuk itu (pelecehan seksual) sedang kita kumpulkan bukti-buktinya," ujarnya.

Seperti diketahui, GB ditangkap Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Bintaro, Senin (5/5) pukul 05.30 WIB. GB ditangkap atas dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Irfani, mantan pasiennya.

Saat pengobatan, pelapor (pasien) yang ingin berobat itu divonis terkena guna-guna oleh GB. Atas dasar itu, GB meminta pasiennya tersebut membayar uang sejumlah Rp 76 juta. Biaya itu sebagai mahar untuk 'melepaskan' Irfani dari guna-guna yang dideritanya.

Dari pengakauan pelapor, keluar dari tubuhnya berupa ulat besar, kecoa, dan batu pasir saat pengobatan dilakukan. Namun benda-benda itu tidak muncul dengan sendirinya atau dengan kata lain telah disiapkan sebelumnya oleh GB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement