Kamis 08 May 2014 00:10 WIB

Alhamdulillah.. 87 Pasangan di Kediri Ikut Nikah Gratis

Sejumlah pasangan pengantin melakukan ijab kabul saat berlangsungnya nikah massal.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Sejumlah pasangan pengantin melakukan ijab kabul saat berlangsungnya nikah massal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Sebanyak 87 pasangan mengikuti pernikahan gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang bekerja sama dengan Kementerian Agama kabupaten setempat.

"Mereka mayoritas sebelumnya sudah menikah secara agama, tapi belum dicatatkan. Padahal dalam aturan, jika ingin resmi harus dicatatkan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri, Purwanto Adi, di Kediri, Rabu.

Ia mengatakan warga yang mengikuti pernikahan massal tersebut memang mayoritas pasangan yang sudah lama menikah, tapi mereka belum mencatatkan pernikahan tersebut ke pemerintah.

Dari data yang masuk, pasangan yang menikah tertua adalah 65 tahun dan 55 tahun. Sementara, yang termuda berusia 17 tahun.

Pihaknya juga mengatakan pasangan yang mengikuti pernikahan massal ini mayoritas mereka yang tidak mampu. Dalam pernikahan pun, mereka juga tidak dikenai biaya dan langsung mendapatkan surat nikah.

Pemerintah juga langsung memberikan surat nikah setelah proses pernikahan selesai. Sebab jika terlambat mencatatkan pernikahan lebih dari 60 hari, maka sesuai dengan aturan bisa dikenai denda Rp 150 ribu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement