REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita baju batik dan dokumen dari rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Jadi benar kemarin sore sampai menjelang malam ada penggeledahan di rumah Anas di Jalan Teluk Langsa dan Teluk Semangka di Duren Sawit terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AU (Anas urbaningrum). Disita 20 baju batik dan sejumlah dokumen," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
KPK menduga Anas melakukan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang serta proyek-proyek lain dan tindak pidana pencucian uang. Salah satu baju batik tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp5 juta.
"Besok untuk kasus AU juga ada pemeriksaan saksi, kalau selesai maka tanggal 8 Mei akan P21 tapi kalau tidak ya tanggal 9 Mei, sementara informasi dari penyidik itu," ungkap Johan.
P21 berarti berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk disusun surat dakwaan dalam 14 hari ke depan. Sedangkan Anas seusai diperiksa, Rabu itu, tidak berkomentar serius mengenai penyitaan batiknya tersebut.
"Tadi saya tanya ke penyidik, saya sampaikan batik itu disiapkan untuk dipakai ketika persidangan, kok diambil si batik? Penyidiknya tertawa, tolonglah kalau bisa dikembalikan, tolonglah kalau ada yang dicurigai atau layak dicurigai, yang dicurigai saja dalam konteks apa saya tidak tahu, tapi yangg tidak tolong dikembalikan, kalau gak ada batik saya pake apa?" kata Anas.
Ia pun mengaku tidak hafal waktu dan harga pembelian baju batik tersebut. "Biasa, murah-murah saja," tambah Anas.
Dalam kasus korupsi, KPK menyangkakan Anas berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Anas dalam surat dakwaan mantan Menpora Andi Mallarangeng mendapat Rp2,21 miliar saat masih menjabat sebagai anggota DPR untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.
Anas juga disangkakan melakukan TPPU sejak 5 Maret lalu dengan sangkaan pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan.
Ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Pengenaan pasal tersebut memberikan kewenangan KPK untuk menyita harta kekayaan Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.