REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menangani 25 kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur sepanjang 2014.
"Sepuluh diantaranya berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Dari jumlah itu, enam lainnya tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, kepada pers di Pekanbaru, Riau, Rabu.
Kasus terbesar yang pernah ditangani Polresta Pekanbaru adalah kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga kakak beradik yang 'memakan' enam korban balita.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Robert Haryanto, mengatakan ketiga tersangka antara lain berinisial Ai (18), Ro (15), dan At (9).
Namun polisi baru berhasil meringkus tersangka Ai, sementara Ro dan At masih dalam pengejaran.
Keenam korban kejahatan seksual itu merupakan tetangga pelaku yang tinggal dalam satu kawasan rumah petak di Pekanbaru. Dua korban adalah bocah laki-laki dan sisanya perempuan yang semuanya berumur berkisar 3-10 tahun.
''Bahkan, dua korban diantaranya adalah kakak-beradik yang berusia 6 dan 10 tahun,'' kata Robert.