REPUBLIKA.CO.ID, KOTA GAZA -- Pemerintah Hamas di Jalur Gaza, Rabu, menyetujui penyebaran Al Quds, surat kabar pro-Fatah yang berpusat di Jerusalem, sehingga mengakhiri larangan tujuh-tahun atas harian terkenal di Tepi Barat itu.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai isyarat i'tikad baik setelah kesepakatan perujukan nasional Palestina ditandatangani pada April antara Gerakan Perlawanan Islam (HAMAS) di Jalur Gaza dan Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA) --yang didominasi Fatah-- di Tepi Barat Sungai Jordan.
Sebanyak 3.000 eksemplar koran itu telah memasuki Jalur Gaza melalui tempat penyeberangan Israel, Erez, dan telah dibagikan ke seluruh wilayah tersebut.
Di jejaringnya, Al-Quds memuji persetujuan itu sebagai gagasan baik dan mendesak Pemerintah HAMAS untuk mencabut larangan atas dua surat kabar yang lebih terkenal di Tepi Barat.
Mustafa Al-Barghouti, pemimpin Komite Kebebasan --organisasi yang dibentuk setelah penandatanganan kesepakatan perujukan, mengatakan tindakan tersebut akan meningkatkan upaya perujukan di lapangan.
Ia mengatakan kepada Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta pada Rabu malam-- tindakan serupa akan dilakukan dalam waktu beberapa hari ke depan.
Pada 2008, Hamas melarang penyebaran harian yang berafiliasi kepada Fatah yakni Al-Quds, Al-Ayyam dan Al-Hayat. Pada saat itu, Hamas mengatakan larangan itu dilakukan sebagai reaksi terhadap larangan oleh PNA atas surat kabar milik Hamas di Tepi Barat.