REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) minta penegak hukum menghukum berat pelaku kejahatan sodomi untuk menimbulkan efek jera sehingga kejahatan itu tidak semakin menyebar di masyarakat.
"Agar tidak menjalar ke masyarakat, tidak menjadi contoh kepada masyarakat lainnya," kata Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan dalam Islam, sodomi atau liwath merupakan perbuatan dosa besar meski dilakukan atas dasar suka sama suka, apalagi jika dilakukan dengan unsur pemaksaan.
"Liwath sudah ada sejak zaman Nabi Luth, yang mana sebagai hukumannya Allah membalik bumi dan semua umat yang melakukannya binasa. Demikian juga sekarang, aparat harus menghukum seberat-beratnya pelaku liwath," katanya.
Kejahatan seksual berupa sodomi dengan korban anak-anak belakangan marak terjadi di Indonesia. Bermula dari terungkapnya kasus di Jakarta International School (JIS), beberapa kejadian lainnya pun terungkap.
Di Sukabumi, sebanyak 120 anak menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan Andri Sobari alias Emon, disusul sejumlah kasus di Kalimantan Timur dan daerah lainnya.