Kamis 08 May 2014 03:13 WIB

Kapolri Perintahkan Jajarannya Lakukan Pendataan Kasus Pelecehan Seksual

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Didi Purwadi
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman.
Foto: Republika/Wihdan
Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pelecehan seksual makin marak terjadi. Setelah kasus di Jakarta International School (JIS), muncul kasus Emon di Sukabumi yang diduga memerkosa 110 anak.

Kabag Penum Divhumas Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto, mengatakan data yang dimiliki Mabes Polri pada 2014 itu ada 98 kasus pelecehan seksual di beberapa wilayah di Indonesia.

''Data yang kita miliki saat ini sebanyak 98 kasus pada 2014. Terjadi di beberapa Polda. Ada juga Polda yang tidak menangani kasus tersebut. Dan Kapolri memerintahkan seluruh jajaran melakukan pendataan,'' kata dia, Rabu (7/5).

Selain itu, Kapolri meminta agar setiap wilayah meningkatkan peran babinkamtibmas. Babinkamtibmas dinilai bisa meningkatkan intensitas komunikasi dengan masyarakat sekitar.

''Sehingga, kita tidak ingin di sukabumi terjadi di tempat lain,'' kata Agus.

Jika komunikasi sudah terjalin, keluarga atau orangtua akan lebih nyaman untuk melaporkan peristiwa pencabulan yang mendera anaknya ke pihak kepolisian. ''Alhasil, kita bisa tangani lebih lanjut,'' kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement