REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Selama dekade terakhir, sebanyak 848 pendeta Vatikan dipecat dan 2.572 dihukum dengan disanksi ringan. Mereka dipecat dan dihukum karena terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak.
"Sejak 2004, terdapat 3.400 insiden kekerasan yang direkam dan pada 2013 sebanyak 401 telah dilaporkan," ujar Uskup Agung Silvano Tomasi, Duta Besar Vatikan untuk PBB, seperti yang dilansir Mi’raj News Agency, Rabu (7/5).
Ia berkata, para pendeta yang diketahui telah melakukan kekerasan terhadap anak akan ditempatkan di tempat khusus. Sehingga mereka tidak dapat berkontak atauberkomunikasi langsung dengan anak-anak.
Komite PBB tentang Hak-hak Anak mendesekak Vatikan untuk menjamin pemecatan terhadap semua pendeta yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan kekerasan lainnya terhadap anak.
Komite PBB Anti Penyiksaan bertanya kepada Vatikan mengenai kepatuhan para pendenta terhadap Konvensi Anti-Penyiksaan. Vatikan menyampaikan kepada Komite PBB, mereka harus lebih dahulu memperbaiki dan 'membersihkan rumahnya’ yang disebabkan oleh para pendeta yang terkait dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Senin (5/5), para korban beserta pengacaranya melayangkan tuntutannya di New York. Menurut mereka, Vatikan telah melanggar perjanjian penyiksaan. Walau pun saat pembuatan Konvensi pada 1987 Vatikan menghadiri Konvensi tersebut.
Mereka juga mengatakan, penyalahgunaan pemuka agama Katolik tersebut diakui sebagai penyiksaan. Direncakan pada 23 Mei Komite PBB akan merilis hasil penelitian terkait kasus pelecahan seksual dan kekerasan terhadap anak.