Kamis 08 May 2014 14:03 WIB

JK: Boediono yang Laporkan Bank Century 'Dirampok'

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers usai bersaksi dalam kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers usai bersaksi dalam kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil presiden Jusuf Kalla memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5) terkait kasus korupsi bailout Bank Century.

Ketika itu, JK mengaku kaget dengan yang disampaikan oleh mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono bahwa Bank Century bahwa bank swasta tersebut dirampok pemiliknya. Mantan wapres Jusuf Kalla (JK) segera memberi perintah kepada Kapolri untuk menangkap Robert Tantular, sang pemilik bank.

“Saya telepon Kapolri untuk menangkap pemiliknya hari itu juga jam itu juga,” ujar JK dalam kesaksiannya pada persidangan kasus Century di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).

Pada awalnya, JK mengaku bertanya kepada Boediono yang saat itu menghadapnya bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ihwal perampokan ini. JK bertanya apakah sudah membawa Robert ke ranah hukum atau belum. Namun, ketika disinggung hal itu, Boediono mengatakan tidak menemukan landasan hukum untuk dijadikan dasar melaporkan Robert ke polisi.