Kamis 08 May 2014 14:03 WIB

JK: Boediono yang Laporkan Bank Century 'Dirampok'

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers usai bersaksi dalam kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan keterangan pers usai bersaksi dalam kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil presiden Jusuf Kalla memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5) terkait kasus korupsi bailout Bank Century.

Ketika itu, JK mengaku kaget dengan yang disampaikan oleh mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono bahwa Bank Century bahwa bank swasta tersebut dirampok pemiliknya. Mantan wapres Jusuf Kalla (JK) segera memberi perintah kepada Kapolri untuk menangkap Robert Tantular, sang pemilik bank.

“Saya telepon Kapolri untuk menangkap pemiliknya hari itu juga jam itu juga,” ujar JK dalam kesaksiannya pada persidangan kasus Century di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).

Pada awalnya, JK mengaku bertanya kepada Boediono yang saat itu menghadapnya bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ihwal perampokan ini. JK bertanya apakah sudah membawa Robert ke ranah hukum atau belum. Namun, ketika disinggung hal itu, Boediono mengatakan tidak menemukan landasan hukum untuk dijadikan dasar melaporkan Robert ke polisi.

 

Loh itu kan dirampok, ya harus diproses hukum, jadilah saat itu Robert ditangkap atas kasus ini,” ujar JK.

 

Bertolak dari laporan Boediono dan Sri pada 25 November 2008 silam ini, JK lalu meneruskannya kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono( SBY). Saat itu, menurutnya  SBY yang baru pulang dari tugas internasional tampak kaget dan meminta rincian laporan dari Menkeu terkait bailout Bank Century. Ketika itu, angka bailout Century ada di angka Rp 2,7 triliun.

 

JK hadir bersaksi untuk kasus Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. JK dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout, serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement