REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bupati Bogor Rachmat Yasin mempunyai harta kekayaan miliaran rupiah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Rachmat pada 2011 senilai Rp 6,412 miliar.
Rachmat tercatat mempunyai harta kekayaan berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 4,8 miliar. Antara lain tanah seluas 1000 meter persegi di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri perolehan 2003. Ada juga antara lain tanah dan bangunan seluas 2858 meter persegi dan 1225 meter persegi di Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai sekitar Rp 3 miliar.
Dalam laporan harta kekayaan yang bisa diakses di acch.kpk.go.id, Rachmat juga tercatat mempunyai sejumlah kendaraan dengan nilai total Rp 1,35 miliar. Ia memiliki mobil merek Mercedez Benz R 280 LAT dan juga Toyota Vellfire. Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu juga antara lain mempunyai harta bergerak lain dengan total Rp 92 juta. Seperti logam mulia, batu mulia, dan barang seni serta antik.
Harta kekayaan Rachmat juga ada yang berbentuk giro dan setara kas lainnya, senilai Rp 575,2 juta. Total harta kekayaan Rachmat pada laporan 2011 ini mengalami peningkatan dari LHKPN sebelumny pada 2008 yang mencapai Rp 5 miliar.
Sementara ketika kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Bogor pada 2013, Rachmat tercatat mempunyai harta kekayaan total sekitar Rp 7,8 miliar, sebagaimana yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor.
Sejak Rabu (7/5), Rachmat tengah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petugas KPK mengamankan Rachmat dari kediamannya di Perumahan Yasmin, Bogor, dalam operasi tangkap tangan, sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, petugas KPK menangkap pihak swasta Franciskus Xaverius Yohan dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin di salah satu restoran di kawasan Sentul. Petugas lembaga antirasuah itu juga mengamankan ajudan, supir, dan seorang perempuan.
Dari operasi itu, petugas KPK mengamankan duit miliaran rupiah. Dugaan sementara, proses ini berkaitan dengan izin Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur). KPK kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua yang diamankan. KPK juga akan mengumumkan status hukum pihak-pihak tersebut pada Kamis ini.