REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Polisi akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Renggo Kadapi (10 tahun). Hal itu lantaran terduga pelaku penganiayaan yang masih berusia di bawah 12 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dengan UU Perlindungan Anak, penyelesaian tindak pidana bisa dilakukan dengan diversi hukum terhadap terduga pelaku. "Artinya bisa menyelesaikan perkara tersebut di luar pengadilan," katanya, Kamis (8/5).
Dia menjelaskan, diversi hukum bentuknya bisa bermacam-macam. Di antaranya dikembalikan ke orang tuanya, rehabilitasi medis terhadap yang bersangkutan, ganti rugi dan mempekerjakannya pada layanan masyarakat.
Selain itu, lanjut Rikwanto, polisi akan mengusahakan agar bisa dilakukan perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga pelaku. Dan juga mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi terhadap penyelesaian permasalahan yang ada.
Rikwanto menambahkan, 11 saksi telah diperiksa dalam kasus meninggalnya siswa kelas V SDN 09 Pagi Makassar itu. Saksi berasal dari pihak keluarga korban, teman korban, teman terduga pelaku dan terduga pelakunya sendiri, SY (12 tahun). "SY sendiri statusnya masih saksi," ujarnya.
Konsep pendekatan restorative justicE merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana maupun korbannya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus meninggalnya Renggo Kadapi (11 tahun) ditangani secara hati-hati. Sebab, terduka pelaku pembunuhan terhadap Renggo juga merupakan anak-anak dan harus mendapat perlakuan khusus selama proses hukum.