REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Rekomendasi panitia khusus (pansus) perijinan DPRD Kabupaten Semarang ditindaklanjuti Satpol PP Kabupaten Semarang.
Instrumen penegakan hukum ini melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha yang selama ini tak berijin di Kabupaten Semarang, Rabu (8/5).
Termasuk dicantaranya obyek wisata Kampoeng Rawa, yang selama ini memanfaatkan kawasan sempadan Rawapening, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Penyegelan dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Semarang dengan memasang spanduk peringatan, di lokasi obyek wisata ini.
Ketua Pansus Perijinan, Kusulistiyono mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perijinan tersebut diharapkan dapat diaplikasikan secara maksimal.
Selama ini, Pemkab Semarang lemah dalam penegakan hukum bagi pelanggar perijinan. Baik pendirian bangunan hingga tempat usaha.
“Jangan sampai setelah perda dibuat dengan menghabiskan tenaga, biaya dan pikiran, tapi implementasinya ‘nol’ besar,” tegasnya.
Politisi Hanura ini menambahkan, pihaknya tidak ingin raperda yang digodok dan bila nanti menjadi perda –diundangkan-- tidak dilaksanakan.
Berdasarkan pengalaman selama ini, instrumen penegakan perda seperti Satpol PP seakan-akan tidak mampu melempem dalam penegakan Perda.
Karena itu, pihaknya ikut melihat langsung tindaklanjut Satpol PP di lapangan. “Kita ingin tahu bagaimana mereka (red; Satpol PP) berfungsi,” tambahnya.
Sementara itu, dalam penyegelan ini melibatkan anggota pansus perijinan serta Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Semarang.
Manajer Kampoeng Rawa, Agus Sumarno yang dikonfirmasi berdalih, pihaknya sebenarnya sudah berupaya mengajukan perijinan.
Namun ia mengaku pengurusan perijinan ini terlalu birokratis dan pihaknya terkesan diping-pong tanpa kejelasan.
Pengajuan perijinan ke Bappeda Provinsi sudah dilakukan. Katanya ini ranahnya Pemkab Semarang. Sebaliknya Pemkab Semarang mengatakan perijinan ini ranah provinsi.
Manajemen Kampoeng Rawa juga mengurus ijin hingga ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Saat ini masih dalam proses,” tambahnya.
Anggota Pansus Perijinan DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong mengatakan, sesuai regulasi perijinan kampoeng Rawa ini kewenangan Pemprov Jawa Tengah.
Menurutnya, Pemprov Jawa Tengah harus bertindak tegas. “Maunya bagaimana, punya ketegasan dalam perijinan apa tidak,” tegasnya.
Sebab, menurut politisi PDIP ini, jika didiamkan kewibawaan pemerintah ada dan hal ini justru akan menimbulkan permasalahan.
Sementara itu, Kepala BPMPT Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro mengatakan, Kampoeng Rawa memang belum ada ijinnya.
Karena itu, pihaknya berharap pengelola harus segera mengurus perijinan. “Ini masalah ketaatan terhadap aturan hukum,” tegasnya.