REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN—Rekomendasi panitia khusus (pansus) perizinan DPRD Kabupaten Semarang ditindaklanjuti Satpol PP Kabupaten Semarang.
Instrumen penegakan hukum ini melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha yang selama ini tak berizin di Kabupaten Semarang, Rabu (8/5).
Termasuk diantaranya obyek wisata Kampoeng Rawa, yang selama ini memanfaatkan kawasan sempadan Rawapening, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Penyegelan dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Semarang dengan memasang spanduk peringatan, di lokasi obyek wisata ini.
Ketua Pansus Perizinan, Kusulistiyono mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perizinan tersebut diharapkan dapat diaplikasikan secara maksimal.
Selama ini, Pemkab Semarang lemah dalam penegakan hukum bagi pelanggar perizinan. Baik pendirian bangunan hingga tempat usaha.
“Jangan sampai setelah perda dibuat dengan menghabiskan tenaga, biaya dan pikiran, tapi implementasinya ‘nol’ besar,” tegasnya.
Penyegelan ini melibatkan anggota pansus perizinan serta Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Semarang.
Manajer Kampoeng Rawa, Agus Sumarno yang dikonfirmasi berdalih, pihaknya sebenarnya sudah berupaya mengajukan perizinan.
Namun ia mengaku pengurusan perizinan ini terlalu birokratis dan pihaknya terkesan diping-pong tanpa kejelasan.
Pengajuan perizinan ke Bappeda Provinsi sudah dilakukan. Katanya ini ranahnya Pemkab Semarang. Sebaliknya Pemkab Semarang mengatakan perizinan ini ranah provinsi.
Manajemen Kampoeng Rawa juga mengurus izin hingga ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Saat ini masih dalam proses,” tambahnya.
Anggota Pansus Perizinan DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong mengatakan, sesuai regulasi perizinan kampoeng Rawa ini kewenangan Pemprov Jawa Tengah.
Menurutnya, Pemprov Jawa Tengah harus bertindak tegas. “Maunya bagaimana, punya ketegasan dalam perizinan apa tidak,” tegasnya.
Sebab, menurut politisi PDIP ini, jika didiamkan kewibawaan pemerintah ada dan hal ini justru akan menimbulkan permasalahan.
Sementara itu, Kepala BPMPT Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro mengatakan, Kampoeng Rawa memang belum ada izinnya.Karena itu, pihaknya berharap pengelola harus segera mengurus perizinan. “Ini masalah ketaatan terhadap aturan hukum,” tegasnya.