REPUBLIKA.CO.ID,BANGKOK -- Komisi Nasional Antikorupsi Thailand (NACC) mengumumkan dakwaan terhadap mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra, Kamis (8/5). Yingluck dituduh melalaikan tugas dalam mengawasi penjaminan skema beras.
Seperti dilansir kantor berita Xinhua, Kepala NACC Panthep Klanarongran mengumumkan para anggota NACC dengan suara bulat memutuskan Yingluck melakukan korupsi dalam program pemerintah tersebut. Skema beras bertujuan memberi subsidi petani padi nasional beberapa tahun terakhir.
Atas dakwaan kelalaian itu, lembaga antirasuah tersebut akan mengajukan kasus ini kepada senat pekan depan.
Yingluck sebelumnya menyangkal segala tuduhan itu. Adik Thaksin Sinawatra itu terancam dilarang berpartisipasi dalam politik selama lima tahun. Sesuai konstitusi, pemakzulan Yingluck membutuhkan paling sedikit tiga perlima dukungan dari semua anggota senat.